
Bintan,Zonakepri-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata telah mengeluarkan surat pemberitahuan menghentikan penyidikan atas dugaan money politics Calon Bupati Bintan Apri Sujadi, Jumat 4 Desember 2020.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil pembahasan ke -2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan bahwa status laporan atas nama Meliyanti dengan terlapor Apri Sujadi berstatus laporan tidak ditindaklanjuti,”sebutnya.
Menurut Febriadinata laporan Meliyanti terhadap Apri Sujadi tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan pasal 187 ayat 1.
Sehingga surat laporan Nomor laporan 003/LP/PB/kab/10.04/XI/2020 berstatus laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pak 187 A ayat 1.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon Bupati Apri Sujadi dilaporkan oleh Meliyanti atas dugaan Money Politics beberapa hari lalu. Selanjutnya, Apri Sujadi pun telah memenuhi panggilan Bawaslu Bintan untuk menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Hendri Devitra SH. (red)












