Tanjungpinang

Malaysia Kembali Deportasi 150 PMI Ilegal Melalui Tanjungpinang 

×

Malaysia Kembali Deportasi 150 PMI Ilegal Melalui Tanjungpinang 

Sebarkan artikel ini
PMI Deportasi tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Zonakepri.com-Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur Malaysia kerjasama dengan Jabatan Imigration Malaysia kembali memulangkan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa 28 Januari 2025.

Darman M Sagala selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri mengatakan 150 PMI non prosedural yang dipulangkan tersebut disebabkan overstay visa, penyalahgunaan dokumen pekerja maupun visa. “PMI yang dipulangkan, telah menjalani masa tahanan selama 1 hingga 2 bulan di rumah detensi yang ada di semenanjung Malaysia, ” ungkapnya.

PMI deportasi diangkut kapal dari pelabuhan pasir gudang Johor Bahru Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Selanjutnya diangkut menuju Rumah Penampungan Trauma Cebter (RPTC) di Senggarang.

“Mereka akan ditampung sementara di RPTC Senggarang sekitar seminggu, “terangnya saat menyambut kedatangan PMI deportasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Menurutnya, dari 150 PMI deportasi tersebut terdiri dari 41 perempuan dan 109 laki laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu PMI asal Tarempa Provinsi Kepri, Nizam mengaku bekerja sebagai buruh kasar di pasir gudang, berangkat dari Batam menggunakan paspor pelancong. Hingga akhirnya ditangkap dan dipenjara selama empat bulan sebelum dipulangkan ke tanah air.”Berangkat dari Kota Batam menggunakan paspor pelancong dan kena tangkap, “ujarnya.(rul)