Zona Kepri

Mantan Administrator PT Pegadaian Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

×

Mantan Administrator PT Pegadaian Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Batam menetapkan tersangka dugaan korupsi pada PT Pegadaian kantor area Batam

Batam,Zonakepri-Kejari Batam menetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolan anggaran pemasaran pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam TA 2018 hingga 2021.

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini dalam rilis yang dibagikan kepada media 12 September 2023 menyebutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : PRINT- 2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengumpulkan bukti dan
keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, Pihak Penyedia, Mitra, dan Juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat.

“Berdasarkan bukti telah ditetapkan 1 orang tersangka Oknum Karyawan BUMN PT Pegadaian Tahun 2018 hingga 2021 berinisial SH, lahir di Batam pada 4 Oktober 1992, perempuan  beralamat di Batu Ampar Kota Batam,”terangnya.

Mantan Karyawan PT Pegadaian (Persero)/Administrator&Staf Penjualan SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan dilakukan Penahanan 20 Hari Kedepan. Sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kota Batam .

Adapun Modus yang dilakukan SH dengan melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up. SH membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, maka SH  melakukan pengadaan / pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

Berdasarkan Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar RP.1.181.723.737,-(SATU MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH).

Perbuatan Tersangka bertentangan dengan Peraturan Direksi PT Pegadaian Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Anti Fraud halaman 6 dan 7 dijelaskan bahwa Kekayaan yang dimiliki Perusahaan merupakan kekayaan Negara.

Perbuatan Korupsi, suap, gratifikasi, dan
perbuatan fraud lainnya adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Perusahaan berarti menimbulkan kerugian negara, lebih lanjut memenuhi kualifikasi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal
3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (rls)

Editor : Rul