
Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Kabupaten Bintan Risalasih dan Divisi Keuangan Teddy Ridwan, Senin 26 Juli 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senopati SH dalam sidang diwakili EKA dan Yustus dipimpin hakim ketua Eduart P Sihaloho SH MH menuntut Risalasih S.P dengan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selanjutnya membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 565.296.200. Jika selang sebulan setelah mendapat kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Apabila UP tidak dibayarkan maka dipidana selama 2 tahun kurungan.
Sementara itu, Teddy Ridwan dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan. Selanjutnya membayar UP sebesar Rp142.000.000. apabila UP tidak dibayarkan maka dipidana selama 1 tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, Senopati menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Cholderia Sitinjak SH MH menyatakan Terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan mantan Direktur dan Divisi Keuangan BUMD Bintan bahwa Tuntutan JPU tersebut hanya berdasar pada Kehendak dan Emosionalnya yang penting mereka puas. Itu Pendapat penegakan hukum yang aneh karena bisa pilih pilah yang mau dijadikan target, terbukti tidak satupun pihak ke tiga dijadikan tersangka itu namanya bukan berdasarkan Hukum dan Keadaan Serta apa yang ada pada Fakta Persidangan. Ada keragu-raguan JPU disitu untuk menuntaskan rangkaian dan rentetan kasus ini.
“Pendapat Kami bahwa para terdakwa ini tidak dapat diberi pertanggung jawaban pidana karena masalah ini murni bisnis, sama seperti kasus pertamina di tahun 2019 yang lalu, yang mana dirutnya “Karena Galaila Agustiawan” telah di vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN TIPIKOR Jakarta, tgl 10 juni 2019, dan membayar denda 1 M subsider 4 kurungan. Kemudian mengajukan banding Namun bandingnya di tolak kemudian mengajukan kasasi ke MA dan MA memutus bebas Dirut Pertamina tersebut, demikian juga MA membebaskan Fedrik ST Siahaan selaku Direktur Keuangan,”paparnya.
Terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan tidak pidana.
Tuntutan jaksa terhadap Risalasih Direktur BUMD PT. BIS, JPU menuntut diluar dari fakta persidangan tentang kerugian negaranya hasil dari perhitungan selama 20 hari kerja yg dihitung oleh BPKP setelah para terdakwa ini sudah ditahan.
Menurutnya hasil audit tahun buku mulai dari 2015 -2018 BPKP nen declair kerugian uang negara 4.475.296.200,-
Sudah dikembalikan pihak ke 3 sekitar Rp 3 M lebih dilihat dari kerugian negara menurut perhitungan jaksa sekitar 700 jt lebih.
“Dalam BAP nilai kerugian negara disebutkan Rp1,6 miliar. Namun dalam surat dakwaan disebutkan nilai kerugian negara Rp4 miliar,”ungkapnya.
Atas perbedaan nilai kerugian negara dipersidangan, telah membuat hakim maupun penasehat hukum bingung.***