
Zonakepri.com – Dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Pemerintahan Kota Pekanbaru 2024-2025,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak sembilan orang,termasuk pejabat penting di Pemerintah Kota Pekanbaru,
Dari penangkapan tersebut,KPK menangkap delapan orang diwilayah Pekanbaru Riau dan Satu orang di Jakarta,dengan barang bukti sejumlah uang tunai dengan nilai Rp6.820.000000
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/12/2024), KPK telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai hasilnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RM, selaku penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, IPN, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru
Dalam konstruksi perkara itu, KPK mengungkap dugaan adanya pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi RM dan IPN. NK, yang berperan sebagai Plt Kabag Umum, beserta staf-stafnya, diduga turut mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran tersebut.
Selain itu, NK juga diduga terlibat dalam penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru. Pada bulan November 2024, ditemukan penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk anggaran makan minum dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran ini, diduga Pj. Wali Kota Pekanbaru menerima bagian “jatah uang” sebesar Rp2,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan suap, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Desember 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan dan penahanan para tersangka yang dilakukan KPK menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.(Sumber :infopublik.id)












