TanjungpinangZona Kepri

Mantan Jaksa Datun Kejari Batam Dijebloskan Ke Penjara

×

Mantan Jaksa Datun Kejari Batam Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini

 

img_20171017_005201
M Syafei tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam senilai Rp55 miliar,saat digiring menuju mobil tahanan.

Tanjungpinang,Zonakepri – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, tersangka mantan Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam, M Safei langsung di jebloskan ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang.Senin (16/10/2017) malam.

Penahanan tersangka M Safei, dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri atas Surat Perintah Penahanan dan Penangkapan yang ditandatangani  oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri.

M.Safei digiring dari ruang pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter menuju mobil tahanan kejaksaan Tinggi Kepulauanriau menuju sel Rutan  Tanjungpinang di Jalan Kesehatan Tanjungpinang.

Sebelumnya M Syafei diperiksa Terkait korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam senilai Rp55 miliar,

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, penahanan tersangka M Safei, dilakukan pihaknya untuk mempercepat proses hukum.

“Yang bersangkutan Safei kita tahan terkait dengan korupsi dana Askes dan JHT ini, ,” ujar Kajati

Menurut Wakajati Kepri Asri Agung,sebelum dilakukan penahanan,tersangka M Safei sempat dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kepri.

“Yang bersangkutan diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 Wib kurang lebih sekitar 9 jam menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan,” ujar Asri Wakajati Kepri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan oknum pengacara PT BAJ, M Nasehan dan mantan Jaksa Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka dalam korupsi Rp55 miliar dana Akses dan JHT PNS Pemko Batam.

Penetapan dua tersangka  dilakukan karena penyidik menemukan sejumlah alat bukti penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelas Yunan Harjaka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.(red)