Hukrim

Nelayan Tampung Beragam Burung Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

×

Nelayan Tampung Beragam Burung Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bintan memeriksa tersangka R alias I di Mapolres Bintan

Bintan,zonakepri–Penyelundupan Puluhan ekor burung berbagai jenis yang akan dikirim ke negara tetangga Malaysia berhasil digagalkan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara disebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).

Saat ini Puluhan burung yang merupakan satwa yang dilindungi ini, sudah dititipkan di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan membenarkan pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung”, kata Missyamsu Alson, Senin(26/8/2024).

Alson menerangkan atas laporan masyarakat tim turun melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan Puluhan ekor Burung dengan berbagai Jenis di lokasi.

“Dari lokasi kita temukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 Ekor Burung dengan berbagai Jenis,juga kita amankan tersangka saudara R Als I (41) warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan,” terang Iptu Alson.

Berbagai jenis Burung yang akan dikirim tersangka R alias I ke Malaysia

Lanjut Alson,dari pengakuan tersangka R Als I bahwa dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan Burung tersebut.

“Tersangka R Als I hanya sebagai penampung untuk pengiriman ke negara tetangga akan dijemput seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih buron,” kata Iptu Alson.

Alson juga menambahkan sebelum melakukan pengiriman tersangka R alias I terlebih dahulu dihubungi oleh seseorang yang merupakan warga Negara Malaysia untuk memastikan akan ada yang mengantarkan burung kerumah tersangka R alias I.

“Tersangka dihubungi via telepon oleh warga Malaysia untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka,”ungkap Alson Kasi Humas Polres Bintan

Burung yang diamankan dengan Jumlah burung 29 ekor, 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil.

Atas Perbuatannya tersangka R alias I diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(als)

Editor : Chairul