
Tanjungpinang,Zonakepri-Nurwendi yang berprofesi sebagai ASN melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik salah satu pinjaman online ke Polres Tanjungpinang, Senin 8 Februari 2021.
Pinjaman Online bernama M tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto Nurwendi melalui media sosial WA kepada teman dan keluarga. Padahal, Nurwendi mengaku dirinya tidak memiliki pinjaman online.
Menurutnya Nurwendi, pada 31 Januari 2021 memang ada uang masuk ke rekening miliknya ATM Bank mandiri sebesar Rp2 juta. Ketika dibuka apilkasj ternyata ada histori ada pengajuan pinjaman pada 26 Januari 2021. “Uang masuk rekening pada 31 Januari dan pada 1 Februari 2021 sudah diminta untuk mengembalikan,”sebutnya Senin 8 Februari 2021.
Akhirnya, Nurwendi memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut kepada pinjaman online dan malah melebihkan Rp 2.150.000. setelah uang dikembalikan, ternyata malah diterima dari WA tagihan bermacam macam, mulai Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. (red)