Tanjungpinang

Kepricek.com Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Ini Langkah Tegas Ady Indra Pawennari 

×

Kepricek.com Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Ini Langkah Tegas Ady Indra Pawennari 

Sebarkan artikel ini
Ady Indra Pawennari

Zonakepri.con– Perseteruan antara Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com memasuki babak baru.

Setelah menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers, Ady Indra Pawennari kini memberi sinyal keras akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika Kepricek.com tetap mengabaikan rekomendasi Dewan Pers.

Persoalan ini bermula dari pemberitaan Kepricek.com yang dianggap merugikan nama baik Ady Indra Pawennari. Ia kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.

Setelah melalui serangkaian proses, Dewan Pers pada 13 Juni 2025 mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor : 455/DP/VI/2025. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Ady Indra Pawennari, terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Melalui rekomendasi itu, Kepricek.com diwajibkan untuk :

1. Melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

3. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Ady Indra Pawennari juga mengaku sudah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan hak jawab ke redaksi Kepricek.com pada 13 Juni 2025.

Hak jawab itu juga ditembuskan ke Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, Kepricek.com hanya menayangkan hak jawab tanpa memenuhi kewajiban lain, seperti permintaan maaf, catatan koreksi, maupun penautan berita.

“Saya sudah menjalani semua mekanisme sesuai arahan Dewan Pers. Tapi, pihak Kepricek.com mengabaikannya. Kalau Dewan Pers saja tidak dihormati, maka jalur hukumlah solusi penyelesaiannya,” tegas Ady dalam pernyataannya.

Peringatan tersebut muncul setelah Dewan Pers kembali mengirimkan surat bernomor : 1513/DP/K/X/2025, tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, ditegaskan bahwa hak jawab Ady Indra Pawennari tidak memuat hal yang berlebihan terkait dengan persoalan dirinya yang diberitakan kepricek.com sebelumnya dan tidak bertentangan dengan pedoman hak jawab.

Dewan Pers juga menekankan bahwa Kepricek.com harus segera memuat hak jawab disertai permintaan maaf, serta melaksanakan seluruh poin rekomendasi.

Lebih jauh, Dewan Pers juga mengingatkan, jika Kepricek.com tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar, maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang.

Situasi ini menempatkan Kepricek.com pada posisi genting. Apabila tetap bersikeras tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, maka konsekuensinya bukan hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga berhadapan dengan potensi gugatan hukum dari Ady Indra Pawennari.

“Bagi saya, ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi juga soal prinsip dan penghormatan terhadap etika jurnalistik. Bila niat baik tidak ada, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” ujarnya.

Dengan ultimatum ini, bola kini berada di tangan Pemimpin Redaksi Kepricek.com. Publik menunggu apakah media tersebut akan patuh pada keputusan Dewan Pers atau justru memilih menghadapi proses hukum yang bisa memperpanjang sengketa?(***)