
Tanjungpinang,Zonakepri-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang berinisial VS mengajukan penangguhan pemeriksaan oleh Polres Tanjungpinang, Senin 26 April 2021.
Penangguhan pemeriksaan tersebut disampaikan pengacara VS Agus Riawantoro SH kepada media. “Yang bersangkutan saat ini sedang berada di Pekanbaru ke rumah anaknya. Untuk pemeriksaan dimohonkan dilakukan usai lebaran Idul Fitri,”ujarnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap VS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah ada larangan untuk bepergian bagi ASN, apalagi jelang lebaran. Oleh karena itu, alasan penangguhan pemeriksaan akan ditinjau, apakah layak atau tidak.
“Jika alasan penangguhan pemeriksaan dinilai tidak cukup, maka akan dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat,”ujarnya.
Menurutnya, VS diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk IPDN dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp300 juta. VS mengaku kepada korban kenal dengan panitia seleksi (Pansel) penerimaan IPDN.
Namun ternyata saat pengumuman penerimaan di IPDN, nama korban tidak terdapat dalam daftar yang diterima di IPDN. Selanjutnya tersangka mengaku kepada korban akan memasukkan korban ke IPDN “lewat belakang”. Korban akhirnya pergi ke Jatinangor selama sebulan dengan harapan dipanggil untuk masuk IPDN. Namun, ternyata tidak juga diterima. Akhirnya korban melaporkan aksi penipuan oleh VS ke Polres Tanjungpinang.****











