Tanjungpinang

Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

×

Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang,Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan Ijazah palsu oleh penyidik Polres Tanjungpinang,Selasa(20/10/2020) kemarin.

Penetapan tersangka terhadap anggota Legislatif Tanjungpinang yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ini,dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (22/10/2020) siang.

“Memang sudah ditetapkan tersangka terhadap RP pada Selasa kemarin,”sebut  AKP Rio Reza Parindra saat dihubungi media.

AKP Rio menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya (Satreskrim) akan memanggil anggota DPRD Tanjungpinang tersebut, guna dimintai  keterangan sebagai tersangka.

“Setelah kami panggil, dan periksa,dan dalam waktu dekat akan  kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,”ujarnya.

Rio menambahkan pasal yang dikenakan atas penggunaan ijazah palsu oleh tersangka (Rini Pratiwi ) dikenakan Pasal 68 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman dua tahun penjara.(***)