
Zonakepri – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan oknum anggota Polres Bintan yang diduga terlibat dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
“Betul bang, sudah kami amankan,”ungkapnya, Jumat (20/12/2024).
AKP Agung menyampaikan, kasus tersebut untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kasusnya masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Selain mengamankan oknum anggota Polres Bintan, lanjut AKP Agung, pihaknya juga mengamankan satu orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Bukan 7 PMI, tapi cuma satu PMI yang kita amankan,” ungkapnya. (Zup)








