Zona Kepri

Oknum Satpam Swalayan Dan Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu

×

Oknum Satpam Swalayan Dan Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Oknum Satpam bersama pengedar narkoba dibekuk Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Dua oknum Satpam swalayan dan satu orang pengedar sabu di Tanjungpinang, ditangkap petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat lagi asik pesta narkoba.

Polisi menggerebek dua oknum Satpam bersama seorang pengedar sedang pesta sabu di Mes Indosima, Jalan Damai, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu 02 September 2023, sekira pukul 00.30 Wib.

Saat digerebek ketiga pelaku yakni Alamsyah, Muliyadi dan Heriyanto tidak bisa mengelak apalagi melarikan diri. Saat ditangkap oknum Satpam itu mengaku baru saja membeli sabu dan langsung menggunakannya di rumah pelaku Alamsyah.

Kanit Idik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, dari penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti 6 paket sabu dalm tisu dan dua paket sabu dilantai yang baru saja digunakan.

“Total polisi dapati barang bukti sabu dengan berat bersih 4,9 gram. Kemudian barang bukti lainnya yakni alat hisap sabu alias bong, korek api dan timbangan digital,” kata dia, Selasa (05/9/2023).

Ipda Alvin menyampaikan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi menindak lanjuti dan berhasil menangkap ketiganya tengah pesta sabu. Ketiga pelaku ini dua diantaranya oknum Satpam dan satu orang pengedar sabu.

“Awalnya dari informasi masyarakat. Saat kami tangkap mereka lagi pesta sabu dan sabu ibu baru saja dibeli dari pelaku Alamsyah lalu digunakan dirumah itu bersama-sama. Dua oknum Satpam dan satu tidak bekerja,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Ju)