Home » Head Line » OTT Pungli BUMD Hanya Divonis 1 Tahun

OTT Pungli BUMD Hanya Divonis 1 Tahun

pemprov

img_20171026_002717Tanjungpinang,Zonakepri -Pengadilan Negeri Tanjungpinang menetapkan vonis hukuman kurungan selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsider 1bulan, terhadap terdakwa Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli) dengan terdakwa mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama Asep Nana Suryana dan Slamet.

Sidang dipimpin hakim ketua Marolop Simamora dan dua hakim anggota yakni  Purwaningsih dan Jhoni Gultom berlangsung Rabu sore hingga malam hari 25 Oktober 2017. Sidang terhadap dua terdakwa berlangsung terpisah dengan Juksa Penuntut Umum Gustian dengan tim penasehat masing masing.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Asep dan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pungli terhadap pedagang di Pasar Bintan Center yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Jaksa Penuntut Umum Gustian menyatakan pikir pikir terhadap vonis yang dijatuhkab terhadap Asep dan Slamet. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1.3 tahun baik untuk Asep maupun Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asep dan Slamet terjaring dalam OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu.(hen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top