
Zonakepri.com –Partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 mengalami penurunan, bahkan mencapai angka di bawah 70 persen.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan resmi pada Jumat (29/11/2024).
Menurut August, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 memang lebih rendah jika dibandingkan dengan pemilihan umum lainnya, seperti Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Secara umum, rata-rata partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini kurang lebih di bawah 70 persen. Meskipun dalam konteks Pilkada, partisipasi pemilih memang biasanya lebih rendah dibandingkan Pilpres atau Pileg,” ujarnya.
August Mellaz menyebutkan,untuk mengetahui penyebab penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini akan segera dilakukan evaluasi.
“Kami akan melakukan evaluasi untuk melihat apa yang kurang, namun saat ini fokus kami masih pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang, dari tingkat kecamatan hingga provinsi,” sebutnya.
Sementara anggota KPU, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa panduan ini akan menjadi acuan bagi komisioner KPU di tingkat daerah dalam mengelola sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
“Panduan sengketa PHP ini akan segera diterbitkan oleh tim hukum dan pengawasan kami. Panduan tersebut akan digunakan dalam rapat koordinasi (rakor) untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan,” ungkap Iffa,
Rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa PHP dijadwalkan berlangsung antara tanggal 10 hingga 15 Desember 2024. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember, serta di tingkat kabupaten dan kota yang akan berlangsung pada 6 Desember 2024.
“Harapan kami, angka sengketa PHP pada Pilkada 2024 ini tidak setinggi Pilkada 2020,” ujar Iffa, yang berharap agar penyelesaian sengketa lebih cepat dan efisien.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, beberapa provinsi telah mencapai 100 persen pengiriman formulir C hasil pemilihan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,Jumat (29/11)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengidentifikasi penyebab penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, dengan evaluasi lebih lanjut yang akan segera dilakukan.
Selain itu, KPU juga mempersiapkan panduan sengketa PHP untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Sementara itu, proses rekapitulasi suara di berbagai tingkat masih berlangsung dan diharapkan dapat segera diselesaikan.(Sumber:infopublik.id)











