Politik

PSU Di TPS 17 Tanjungpinang, Satu Satunya PSU di Kepri 

×

PSU Di TPS 17 Tanjungpinang, Satu Satunya PSU di Kepri 

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi bersama jajaran komisioner

Zonakepri.com-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang menjadi satu satunya PSU di Provinsi Kepri.

PSU di TPS 17 yang akan digelar pada Minggu 1 Desember 2024, semula direncanakan KPU Kota Tanjungpinang akan digelar 3 Desember 2024. Mengingat pada 3 Desember 2024 merupakan hari kerja, antisipasi menurunkan partisipasi pemilih maka digelar 1 Desember, bertepatan Minggu pada hari libur. Sehingga dimungkinkan meningkatkan partisipasi pemilih.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu 30 November 2024.

Menurutnya, untuk pelaksanaan PSU di TPS 17 sudah tersedia logistik sekaligus briefing ulang kepada petugas di TPS. Sedangkan 7 mahasiswa dengan KTP Karimun tidak dibolehkan untuk mencoblos lagi. “Mereka yang memiliki KTP Karimun, saat PSU tidak boleh mencoblos,”ungkap Indrawan.

Usai pelaksanaan PSU, maka surat suara yang dihitung di TPS akan diantar ke kelurahan untuk direkapitulasi. Selanjutnya surat suara dibawa ke PPK Kecamatan Tanjungpinang Timur untuk direkapitulasi.

“Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan paling lambat tuntas 3 Desember, selanjutnya rekapitulasi tingkat Kabupaten Kota paling lambat 6 Desember dan pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kepri paling lambat digelar 9 Desember 2024,”jelasnya. (rul)