Tanjungpinang,zonakepri- E, Remaja yang berusia 18 tahun bersama K lelaki usia 40 tahun yang berpisah dari istrinya ditangkap petugas Polresta Tanjungpinang pada 23 September 2013 di kamar 402 Hotel Paradise Tanjungpinang.
Kedua pasangan yang mengaku berpacaran tersebut positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dari kedua pelaku pengguna narkoba tersebut berhasil diamankan 2 paket shabu shabu dengan berat 0,28 gram dan 0,34 gram, alat hisap, sepeda motor Merk Yamaha Mio BP 4042 TO.
Berdasar keterangan yang disampaikan K, narkoba tersebut didapat dari kawan yang berada di Kota Batam. Sedangkan orang yang mengantar shabu tersebut saat ini masi DPO alias buron. “Kedua paket shabu tersebut dibeli seharga Rp1,5 juta,”sebutnya.
Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Efendi didampingi Brigadir Rizkie Gusta selaku Paur Subbag Humas Polresta Tanjungpinang kepada jajaran media, Senin 30 September 2013 menyebutkan kedua orang pengguna narkoba tersebut melanggar pasal 112 dan 127 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal 112 minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun(rul).
Zonakepri.com– Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Agenda Sembang Berbenah bersama organisasi profesi dan…
Zonakepri.com-Suasana kerja yang harmonis, dapat tercipta melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. Di lembaga pemerintahan misalnya, silaturahmi dapat…
Zonakepri.com – Kecamatan Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan bertajuk “Kecamatan Peduli Stunting” (Kepiting) yang diadakan oleh Tim Penggerak…