Tanjungpinang,zonakepri- Dirjen Pajak bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan didampingi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak bagi usaha kecil menengah dengan omzet maksimal Rp4,5 miliar dalam setahun dengan membayar pajak penghasilan 1 persen per bulan Selasa 1 Oktober 2013 di Hotel Aston Tanjungpinang.
Dalam kesempatan pertemuan dengan media, Harry mentargetkan penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan Usaha Kecil Menengah ini mencapai Rp20 hingga Rp27 Triliun per tahun. Pemberlakuan pajak penghasilan terhitung mulai 1 Juli 2013.
Pembayaran pajak penghasilan bagi UKM ini dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BRI dan BCA. “Semakin besar penerimaan negara maka semakin besar anggaran untuk kesejahteraan rakyat,”sebutnya.
Total penerimaan negara pada tahun 2014 diprediksi mencapai Rp1700 triliun. Dengan total anggaran belanja negara sebesar Rp1886 triliun. Untuk tahun 2013 penerimaan negara mencapai Rp1300 triliun. Sebagian besar berasal dari PNPB Rp300 triliun, cukai Rp150 triliun. Sementara itu, hutang Indonesia saat ini sekitar Rp2030 triliun. Dengan cicilan per tahun untuk utang pokok plus bunga sebesar Rp300 triliun.
Diharapkan Harry, pelaku UKM secara jujur menyebutan total omzet penerimaan per tahun guna mengetahui nilai pajak penghasilan. “Untuk saat ini hanya mempergunakan kepercayaan pelaku UKM untuk membayar pajak. Belum ada tindakan tegas bagi pelaku UKM yang tidak jujur dan tidak membayar pajak penghasilan,”sebutnya. (rul)