Hukrim

Pemilik Kedai Tuak di Km 13 Tanjungpinang Dihajar Pengunjung 

×

Pemilik Kedai Tuak di Km 13 Tanjungpinang Dihajar Pengunjung 

Sebarkan artikel ini
Pelaku aniaya pemilik kedai tuak diperiksa kepolisian

Zonakepri.com – Dua pria dengan inisial Da (39) dan D (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung tuak di Jalan Uban Lama, Kilometer 13, Kota Tanjungpinang. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, menerangkan bahwa kejadian itu dipicu oleh ucapan korban yang dinilai menyinggung harga diri pelaku.

Salah satu pelaku dikabarkan tersinggung setelah disebut tak punya uang oleh korban.

“Ucapan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga mengajak rekannya untuk mendatangi korban. Keduanya kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama,” ujar AKP Sugiono.

Korban, pria berinisial Pn (44), mengalami luka cukup serius di bagian kepala akibat serangan senjata tajam jenis parang yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Usai kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Petugas yang menerima laporan dari korban bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tak lama setelah kejadian berlangsung.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan.

“Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama,” pungkasnya. (Ki)