Bintan,Zonakepri- DPRD Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bintan tentang kawasan tanpa rokok menjadi peraturan daerah (Perda). , Senin (18/1)
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan yang digelar dalam rangka, pertama, penyampaian hasil laporan pansus terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTA) Kabupaten Bintan. Kedua, Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bintan. Ketiga, Penyerahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bintan dari unsur pimpinan kepada Penjabat Bupati Bintan, dan keempat, pendapat akhir kepala daerah terhadap perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bintan, Doli Boniara mengatakan, dalam perda tersebut dibutuhkan komitmen bersama seluruh instansi DPRD Bintan, Pemerintah Kabupaten Bintan, Camat, Lurah/Kepala Desa dan seluruh masyarakat agar mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok hingga terlaksana dengan baik.
“Demi melindungi bahaya rokok, pada Kawasan Tanpa Rokok ini dilarang adanya aktivitas baik itu merokok, Menjual rokok, Memproduksi rokok dan Mengiklankan rokok,” ujar Doli Boniara.
Sementara Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi dalam sambutannya mengatakan dengan program menuju Bintan sehat ini,diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengendalian terhadap tembakau.
“Manfaat penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah selain dapat menurunkan angka kesakitan juga dapat mengubah prilaku masyarakat agar hidup menjadi lebih sehat dengan udara yang bersih, bebas tanpa asap rokok, juga dapat meningkatkan produktivitas kerja, menurunkan angka perokok aktif dan perokok pasif serta mencegah perokok pemula,” ujar Lamen.
Turut hadir, para Wakil ketua dan segenap anggota DPRD Bintan, Sekertaris Daerah Bintan berserta pejabat eselon II,II dan IV dijajaran Pemerintah Kabupaten Bintan, Camat, Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Bintan.(hum)