
Tanjungpinang,Zonakepri – Bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin Tanggal 16 November 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Dasar Penangkapan LP-B / 47 / XI / 2020 /KEPRI/ RES –TPI / SEK TPI TIMUR Tanggal 04 November 2020 dengan Tersangka “RS” (25 Tahun) Laki- Laki, dengan korban “YK”. Pasal yang dilanggar Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB sepulang dari rumah temannya korban memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WH dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 di garasi rumahnya yang beralamat di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada dikunci kontak.
Sekitar pukul 01.00 wib tanggal 23 Agustus 2020, korban tidur di kamar tidur dan sekira pukul 05.45 wib pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan lalu sekira pukul 06.30 wib istri korban memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WF dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 yang sebelumnya terpakir digarasi rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan pelaku pencurian sepeda motor berada di salah satu warnet di Jalan Ganet Tanjungpinang. Kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Dari Hasil Introgasi (RS) mengaku melakukan pencurian pada hari Sabtu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Timur.
RS mengaku melihat 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan kunci motor masih tergantung dirumah kontak kunci motor tersebut, lalu tersangka langsung menghampiri dan kemudian mendorong motor Yamaha Mio sporty warna putih keluar garasi tersebut. Sekitar jarak dari rumah 50 m (lima puluh meter) tersangka pun langsung menghidupkan motor Yamaha Mio sporty warna putih tersebut, Tersangka pun menuju kerumah mess tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang Kabupaten Bintan dengan menggunakan sepeda motor yang tersangka ambil tersebut. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang tersangka curi tersebut.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,”sebutnya. ***