Karimun, Zonakepri– Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun telah melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun dengan inisial “H” yang kedapatan membawa ± 25 gram serbuk kristal putih diduga Shabu, 50 butir pil warna abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five.
Penegahan diawali dari profiling penumpang kapal Ferry MV. CERIA INDOMAS oleh petugas Bea dan Cukai karena petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 yang disembunyikan di lipatan lengan baju, kemudian satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwarna abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga shabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana.
Penumpang kapal ferry MV. CERIA INDOMAS berinisial H tersebut berangkat dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Senin tanggal 11 November 2019. “H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMPB Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun,”sebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial “A” di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada tanggal 10 November 2019. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial “A” di daerah Guntung,sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk di pakai sendiri.
Atas perbuatan “H” tersebut diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Shabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas penegahan NARKOTIKA ini kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan.(ZK)






