Kepulauan Riau

Perkawinan Usia Dini Di Provinsi Kepri Meningkat, DP3AP2KB Kepri : Butuh Edukasi Dan Pengawasan

×

Perkawinan Usia Dini Di Provinsi Kepri Meningkat, DP3AP2KB Kepri : Butuh Edukasi Dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, Zonakepri-Situasi pandemi Covid-19 berimbas anak-anak dan remaja semakin dekat dengan gawai/ Handphone. Kelebihan waktu yang mereka miliki banyak dihabiskan dengan gawai, bermain games, menonton youtube, bermedsos, dan lainnya mengakibatkan anak-anak rentan terpapar pornografi.

Di sisi lain pergaulan remaja yang kebablasan karena kurangnya kontrol diri dan pengawasan orang tua menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki.

Data dari Kanwil Kemenag Kepri menunjukkan tahun 2018 terdapat pernikahan usia anak di Provinsi Kepri sebanyak 83 anak, jumlah ini meningkat tajam pada tahun 2019 menjadi 491 anak, dan tahun 2020 menurun menjadi 277 anak dimana alasan utama pernikahan itu terjadi umumnya karena pergaulan bebas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Kepri Misni menyampaikan selain dari faktor globalisasi di atas, perkawinan anak juga dipicu oleh faktor kemiskinan, nilai budaya, regulasi dan ketidaksetaraan gender.

Hal ini disampaikan dalam acara Opini bersama Go TV di Hotel CK, Jum’at 10 September 2021.

Acara ini juga menghadirkan Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Dewi Kumalasari dalam paparannya menjelaskan bahwa pernikahan dini ini berdampak merugikan bagi diri anak, mulai resiko putus sekolah, resiko melahirkan bayi BBLR (Berat Badan Lahir Rendah), resiko pendarahan saat melahirkan, juga anak yang dibesarkan beresiko stunting. Disamping itu karena rendahnya tingkat pendidikan, belum siap secara mental menjadi istri serta ketidakmampuan secara ekonomi sehingga anak-anak perempuan yang menikah muda ini rentan mengalami kekerasan di rumah tangga. Tak heran bila banyak rumah tangga ini yang berakhir dengan perceraian.

Dewi Kumalasari menyampaikan, PKK sebagai lembaga yang tersebar dari pusat hingga ke lapisan masyarakat di level dasa wisma terus berupaya memberikan edukasi kepada keluarga-keluarga di Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan ibu-ibu dalam rumah tangga, baik dalam pengasuhan serta meningkatkan ekonomi keluarga.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah berupaya dalam hal ini dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota untuk Melakukan Gerakan Bersama dan memperkuat sinergitas secara berjenjang, memberikan dukungan anggaran, melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui satuan pendidikan, forum anak, keluarga dan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, serta memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan bimbingan calon pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan menuju persiapan kehidupan berumah tangga

“Diharapkan dengan kerjasama seluruh pihak, baik pemerintah, ulama, masyarakat, media dan dunia usaha perkawinan usia anak di Provinsi Kepulauan Riau dapat semakin kita tekan,”sebutnya. **