
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku pencurian 3 Handphone
pada Rabu 29 Juli 2020, sekitar pukul 22.35 WIB, di Jalan Senggarang Km.14 Kampung Permai Kota Tanjungpinang.
Pelaku bernama Solihin melakukan aksi pencurian di rumah korban atas nama Veny. Kronologis kejadian bermula pada Jumat 17 Juli 2020 sekira Pukul 23.30 Wib, korban selesai mempergunakan Handphone miliknya dan meletakkan handphone tersebut di atas tempat tidur di samping pelapor tidur, adapun Handphone tersebut bermerk OPPO A5s warna merah. Sementara Handphone milik Orang tua korban juga merk OPPO F7 warna merah juga di letakkan di samping tempat tidur,berikutnya Handphone milik adik pelapor Merk OPPO A5s warna hitam yang di letakkan di atas meja TV di ruang tengah sedang di cas.
Pada Sabtu 18 Juli 2020 pukul 04.00 Wib pada saat korban terbangun dari tidur dan mencari Hp miliknya ternyata sudah tidak ada lagi.
Akhirnya korban bersama orang tua dan adik pelapor memeriksa keadaan rumah dan mendapati pintu dapur yang di tutup lemari plastik posisi lemarinya sudah berubah. Pintu dapur saat itu sedang dalam perbaikan.
“Diperkirakan pelaku masuk lewat jendela dapur dan keluar melalui pintu dapur,”ujar Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Handphone merk OPPO F7 Warna Merah, 1 Unit Handphone Merk OPPO A5s Warna Merah dan 1
Unit Handphone Merk OPPO A5s Warna Hitam.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib dimana Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan tentang keberadaan Solihin. Pada pukul 22.30 Wib Tim mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan tentang keberadaan pelaku Solihin yang sedang berada di Jalan Senggarang Km.14 Kampung Permai Kota Tanjungpinang , selanjutnya Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah berhasil dibekuk maka pelaku pencurian dibawa Ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.***






