Karimun

Pjs. Bupati Karimun Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Terlibat Kampanye

×

Pjs. Bupati Karimun Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Terlibat Kampanye

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Pjs Bupati Karimun di Kantor Bawaslu Karimun

Karimun,Zonakepri- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, banyak masalah menjadi sorotan publik, satu diantaranya adalah mengenai keraguan atas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua level pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah.

Terkait hal tersebut, Penjabat Sementara Bupati Karimun, Herry Andrianto, SE., MM yang lebih populer dengan panggilan Herry Sani, melakukan serangkaian aksi nyata guna meminimalisir polemik soal netralitas ASN ini.

Bermula dari pantauan media sosial khususnya di wilayah Kabupaten Karimun yang sering mengulas persoalan itu, banyak netizen yang meragukan sikap netral para ASN. Hal ini diduga karena banyak ASN yang cenderung ikut berpolitik praktis baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Menjawab kerisauan para netizen tersebut, Herry Sani pun langsung bergerak dengan memetakan potensi kerawanan Pilkada di wilayahnya.

Setelah mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun sehari sebelumnya (30/09/2020), Herry Sani mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun pada Kamis (1/10/2020). Kini, Jum’at (2/10/2020), dimulai pukul 08.00 WIB, bertempat di Gedung Nasional, Pjs. Bupati Karimun beserta unsur Forkompinda lainnya mengikuti Rapat Koordinasi tingkat Nasional yang membahas tentang persiapan menghadapi Pilkada serentak.

Rakor dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pertahan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD yang dilaksanakan melalui Video Conference, Mahfud sendiri online dari Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, S.Sos memaparkan bahwa terdapat sejumlah larangan bagi ASN di masa kampanye ini diantaranya adalah tidak boleh berfoto dengan paslon, memberi komentar atau sekedar memberikan “like” di media sosial, dilarang juga ikut hadir pada kampanye dengan atau tanpa atribut paslon/parpol, dan masih ada sejumlah larangan lain yang berlaku. Herry Sani menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi dan bukti yang kuat, bukan sekedar mencari kesalahan, atas ketidaknetralan bawahannya maka Bawaslu dipersilahkan untuk segera memprosesnya.

Dari KPUD dan Bawaslu, Herry Sani sudah mengantongi berbagai materi dan persoalan yang masih menjadi hambatan dalam persiapan gelaran Pilkada nanti. Namun dengan cepat semua yang menjadi kendala tersebut langsung dikoordinasikannya dengan OPD yang berkaitan di Kantor Bupati di dataran Poros, Tanjungbalai Karimun.

Dengan menguasai peta kerawanan yang ada, Herry Sani yakin akan mampu memformulasikan kebijakan dan tindakan dalam mencegah ASN Karimun untuk terlibat dalam politik praktis. Herry juga yakin kalau ASN yang ada di lingkungan Pemkab Karimun sudah bekerja sesuai Tupoksi dan semuanya sangat patuh pada disiplin dan aturan yang berlaku.

“Kalau ada ASN Karimun yang terbukti tak netral, bahkan sampai dijatuhi sanksi baik kode etik maupun pidana, tentunya saya sangat prihatin dan kecewa”, Ujar Herry Sani saat ditanya tentang kemungkinan adanya ASN Karimun yang terlibat sebagai tim sukses Paslon Bupati/Wakil Bupati Karimun maupun Paslon Gubernur/Wakil Gubernur. Herry Sani mengungkapkan bahwa penugasan dirinya sebagai Pjs Bupati Karimun adalah untuk mengawal dan memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi.

Herry Sani juga mengharapkan dukungan dari semua unsur, Ia meminta segenap masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepadanya apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, “ini semua terkait profesionalisme”, paparnya.

Lebih lanjut, Herry Sani dengan tegas menyatakan bahwa dirinya selaku pejabat yang diamanatkan untuk memimpin Karimun sampai 5 Desember akan bekerja secara profesional sesuai koridor ketentuan yang ada. Semoga Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan protokol kesehatan tetap dapat dijalankan dengan baik.***