Tanjungpinang,zonakepri- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri akhirnya mengambil alih pelaksanaan tahapan pemilu KPUD Kota Batam yang dinilai telah menyalahi ketentuan karena tidak mampu melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadual yang ada. Pengambil alihan pelaksanaan tahapan pemilu yang terhenti tersebut, telah disepakati bersama oleh jajaran komisioner KPUD Provinsi Kepri dan telah berkoordinasi dengan KPU Pusat.
Ketua KPUD Provinsi Kepri Said Sirajudin mengatakan hasil koordinasi KPUD Provinsi Kepri kepada KPU Pusat terkait belum tuntasnya rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Kota Batam menghasilkan keputusan agar KPUD Provinsi Kepri mengambil langkah langkah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. “Alasan mengambil alih pelaksanaan tahapan pemilu KPUD Kota Batam disebabkan KPUD Batam untuk melaksanakan tahapan rekapitulasi suara sesuai jadual harus tuntas pada 21 April. Ternyata rekapitulasi penghitungan suara tidak kelar, sehingga diberi kesempatan perpanjangan hingga 27 April. Namun hingga Selasa 29 April hingga larut malam juga belum berhasil dituntaskan tahapan rekapitulasi kota Batam,”sebutnya Rabu sore 30 April 2014.(irul)