TanjungpinangZona Kepri

PN Tanjungpinang Digugat Perdata

×

PN Tanjungpinang Digugat Perdata

Sebarkan artikel ini

se1Tanjungpinang,Zonakepri-Cholderia Sitinjak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (PT RBB) bakal menggugat perdata Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dinilai tidak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin hakim ketua Bambang Trikoro dalam persidangan Senin 10 November 2015 dengan hukuman penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Cholderia Sitinjak dan Darsono telah menghalangi putusan MA untuk melaksanakan eksekusi aset PT RBB untuk pembayaran pesangon terhadap 327 mantan karyawan PT RBB. Mengingat Cholderia Sitinjak dan Darsono ditunjuk selaku kuasa hukum bagi 327 mantan karyawan PT RBB.

“Akibat putusan majelis hakim PN Tanjungpinang maka eksekusi aset PT RBB belum bisa dilaksanakan. Padahal eksekusi aset tersebut bakal dibayarkan untuk membayar pesangon bagi 327 karyawan. Kami telah mengajukan banding dalam kasus ini,”tegas Cholderia Sitinjak dan Darsono didampingi penasehat hukum pada Selasa 11 November 2015.

Dengan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang tersebut, Cholderia Sitinjak dan Darsono memutuskan mencabut surat kuasa terhadap 327 mantan karyawan PT RBB untuk menuntut pemberian pesangon kepada pengusaha Abun. Selanjutnya Cholderia dan Darsono akan membuat surat kuasa baru selanjutnya memasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini didasari adanya putusan majelis hakim PN Tanjungpinang yang menyatakan PN Tanjungpinang telah dirugikan akibat adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa dan diputus bersalah dengan vonis hukuman 8 bulan kurungan.

Menurut Cholderia, kasus pidana ini hanyalah alibi dari mantan ketua PN Tanjungpinang Setiabudi dan pengusaha untuk menghindar dari pembayaran pesangon mantan karyawan PT RBB sebanyak 327 orang dengan nilai sekitar Rp 7,6 miliar. (rul)