Bintan,Zonakepri – Polisi Sektor(Polsek) Bintan Utara mengamankan 3 kawanan pencuri kotak amal masjid di tujuh lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, satu diantaranya juga merupakan pelaku curanmor.
Tiga tersangka berinisial, DD berusia 16 tahun, R 17 tahun masih dibawah umur,sementara FR 21 tahun. Ketiga tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang dan Batu Ampar, Kota Batam.
Wakapolsek Bintan Utara Akp Paino mengatakan,kawanan pencuri spesialis kotak amal masjid ini sudah beraksi di tujuh lokasi yang berbeda dan satu kasus diantarannya kasus pembobolan rumah.Rabu(14/8).
“Satu orang dari kawanan ini berinisial DD juga melakukan pencurian sepeda motor,dan dari penangkapan DD kita amankan enam unit sepeda motor hasil curian”,ungkap Paino.
Paino menambahkan,selain mengamankan barang bukti berupa enam buah sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara juga mengamankan dua buah kotak amal, dua buah tabung gas, dua buah kipas angin, satu buah tv Led dan sebuah mobil rental yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.**






