
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang membekuk dua tersangka kurir narkoba jenis sabu jaringan Internasional berinsial AR dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg dan RDW dengan barang bukti sabu berat 7 kg.
Dari kedua penangkapan kurir narkoba jaringan Internasional ini Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 8,5 Kg Narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua kurir narkoba Ar ,33 dan Rdw 27, dilakukan di dua tempat dan hari yang berbeda.
Ar ditangkap dirumahnya Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung,pada 12 Februari 2020 setelah menerima paket sabu yang dikirim melalui Kantor Lion Parcel Travel Km. 9 Bintan Centre Kota Tanjungpinang.
Sementara itu RDW 27 tahun,berhasil diamankan tim Satnarkoba beserta barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 7 kg di Kota Batam pada 13 Februari 2020.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah RDW di Kota Batam ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis sabu berada didalam kardus AC didalam kamar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang Akp Chrisman Panjaitan kepada jajaran media, Kamis 20 Februari 2020 menyebutkan,kedua tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebutnya.
Chrisman juga menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk waspada ,karena Tanjungpinang merupakan tempat transit barang haram (Narkoba) yang akan di edarkan ke tempat atau daerah lain.“Jangan main main dengan narkoba,Jika ada orang yang menyuruh atau mengantar narkoba dengan janji akan diberi upah segera melaporkan ke Polisi.
Selain mengamankan barang bukti sabu,Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong) bekas sisa pakai sabu yang berada dibawah kulkas dan 1 (satu) unit timbangan berwarna oren yang berada disamping kulkas,alat komunikasi berupa 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A7 beserta kartu.(red)