Bintan

Polres Bintan Bekuk Bandar Narkoba 1,6 Kg Sabu Di Tanjungpinang

×

Polres Bintan Bekuk Bandar Narkoba 1,6 Kg Sabu Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan Bekuk Bandar narkoba di Kota Tanjungpinang

Bintan,Zonakepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,Selasa,(20/11) lalu.

Dalam Konferensi pers yang dilakukan Oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung menyebutkan, pelaku JK merupakan Bandar Narkoba dan residivis pada kasus yang sama, Jumat (3/12/2021).

“Penangkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Bintan ini, berdasarkan Informasi dari masyarakat yang memberitahukan akan ada transaksi Narkotika diwilayah Kabupaten Bintan”,ujarnya

Dari informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.

Sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar Narkoba berdomisili di Tanjungpinang.

Lanjut Tidar, JK pelaku yang merupakan bandar barang haram tersebut ditangkap dirumahnya

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2015. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku belum lama ini, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 1,6 kg,”terangnya.

Tim Satresnarkoba Polres Bintan menemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dibungkus kertas Koran, kemudian 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil Ectasy, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir.

Setelah ditemukan barang bukti narkoba,pelaku JK langsung digiring ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)