Bintan, Zonakepri – Polres Bintan musnahkan Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 114,7 Kilogram di halaman Mapolres Bintan Kabupaten Bintan, Selasa(17/9/2019)
Barang bukti sabu Yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba oleh Polres Bintan Yang juga mengamankan tiga tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 118 Kilogram.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar, Sabu yang akan dimusnahkan dimasukkan kedalam ruangan yang sudah Disiapkan di mobil milik BNN P Kepri,lalu ruangan tersebut, ditutup dan dibakar bersama sabu.
Setelah sabu dibakar dari cerobong alat yang disebut incinerator akan mengeluarkan asap putih.
Selain dimusnahkan dengan cara dibakar, barang haram ini juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas hingga mencair.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang memimpin langsung jalannya pemusnahan mengatakan,jumlah berat bersih keseluruhan sabu yang diamankan dari tiga tersangka seberat 118 Kilogram.
“Sisa dari sabu yang dimusnahkan seberat 3 kilogram kita sisihkan untuk barang bukti dalam persidangan,” sebutnya.
Boy menambahkan, ketiga tersangka merupakan jaringan Internasional yang memasukkan dan mengirimkan barang haram ke daerah daerah di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan Penasehat hukum tersangka.(red)






