
Polres Kep. Anambas Musnahkan Kokain sebanyak 8.849,8 gram
Anambas,Zonakepri-Polres Anambas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sebanyak 8.849,8 gram pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Kepulauan Anambas.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain sebanyak 8 bungkus dengan total berat secara keseluruhan 8.849,8 (Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Delapan) gram dihadiri Bupati Kepulauan Anambas diwakili oleh Asisten I Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Wakil Ketua II DRPD Kab Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ibni Jauhari, S.E, M.A, Danlanudal Matak, Mayor Genggong, Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, Pabung 0318 Natuna di Tarempa, Mayor T.H Prabowo, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H,Danramil 02 Tarempa, Kapten Inf Iman Manurung, PJU Polres Kepulauan Anambas, 2 perwakilan saksi penemuan barang bukti Arfandi dan Hafizun.
Kegiatan pemusnahan dan pembuangan barang bukti Narkotika jenis Kokain dimusnahkan dengan cara bubuk Narkotika jenis kokain tersebut dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air Aki yang didihkan lalu airnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, Dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 8.849,8 (Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan) gram. “ini hal yang patut kita syukuri bahwa kita pada hari ini, telah menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap ons Kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000-2.000 orang keberhasilan kita mengamankan barang bukti Narkotika berupa 8 bungkus Kokain ini merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang solid dan mantap, ucapnya.”
Untuk itu, atas nama Kapolda Kepri saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, serta ucapan terima kasih Kepada bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas beserta segenap unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Danlanal beserta jajarannya, Dandim 0318 Natuna beserta jajaran, Danlanal Matak beserta jajaran, Kacabjari. Ucapan terima kasih secara khusus kepada Bpk. Arfandi dan Bpk. Hafizun beserta kawan kawan lainnya yang telah menemukan barang haram ini serta berinisiatif melaporkan kepada Kapolsek Jemaja, Harapan saya, kedepannya kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, sambung Kapolres dalam kegiatan ini.
Untuk Tersangka atau pemilik 8 bungkus Narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas yang merupakan jaringan Internasional lintas negara.
Kronologis Penemuan Barang Bukti narkotika jenis kokain bermula pada Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wib, Afrizal Alias Rahim mendatangi Polsek Jemaja dan menjumpai Kanit Reskrim untuk memberikan informasi bahwa saat sedang mencari kayu di Teluk Simas Desa Air Biru Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas ditemukan 1 Buah Jerigen yang bewarna hijau dan jerigen tersebut dalam kondisi terpotong dibagian atasnya.
Selanjutnya Afrizal alias Rahim mengecek isi dalam Jerigen tersebut, didapati benda yang mencurigakan yang dibungkus dengan plastik bewarna hitam dan bening yang didalamnya diduga ada barang terlarang.
Setelah mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jemaja melaporkan kepada Kapolsek Jemaja. Mendengar informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Jemaja melaporkan Kepada Kapolres Kepulauan Anambas.
Sekira pukul 14.00 Wib Kapolsek Jemaja dan Kanit Reskrim beserta 4 anggota lainnya menuju Teluk Simas menggunakan Kapal motor pukul 15.30 Wib Kapolsek Jemaja bersama Kanit Reskrim beserta 4 anggota lainnya sudah sampai di Teluk Simas, dan langsung menuju TKP.
Saat di TKP tersebut telah ada teman teman dari Sdr. Afrizal alias Rahim yang berjumlah 5 orang yang juga ikut mencari kayu menunggu dan mengamankan di sekitar tempat penemuan barang yang mencurigakan tersebut, sesampainya di TKP, Kapolsek Jemaja langsung membuka jerigen plastik yang bewarna Hijau dan ternyata isi di dalam jerigen tersebut ditemukan 8 bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Kokain. Kemudian terhadap Barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Ke Polsek Jemaja untuk diamankan.
(Humas Polres Anambas)