Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur

×

Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat dalam pemeriksaan di Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria bernama Zul yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.

Pelaku diamankan pada Jum’at 11 Maret 2022 pukul 17.30 Wib di Jl. Lembah Merpati Kp. Wonosari Gg. Lembah Merpati VII RT/RW 003/011 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Ketiga korban pencabulan yakni Ga, Sy dan Dw.

Kronologis kejadian sekitar Desember 2021 pukul 14.00 Wib korban yang bernama Ga  bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku dan pada saat asik bermain korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video Facebook memakai hp pelaku dan pelaku menyuruh korban duduk dipangkuan pelaku. Sambil melihat hp ternyata tangan terlapor langsung meraba punggung korban. Pelaku berkata “mau menghitung tulang punggung” dan sesampai ditulang ekor, saat pelaku hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang kerumah yang mana tidak jauh dari rumah pelaku. Karena korban merasa trauma pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 korban menceritakan hal tersebut kepada pelapor.

Kejadian berikutnya pada tanggal 06 Februari 2022 sekitar siang hari korban atas nama Sy  yang sedang bermain didepan rumah pelaku ternyata korban juga dilecehkan dengan pelaku.  Pada hari yang sama pada tanggal 06 Februari 2022 korban yang bernama Dw juga dilecehkan oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban dalam rilis yang dibagikan kepada media, Senin 14 Maret 2022 menyebutkan penangkapan tersangka terjadi pada Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Tim sudah mengantongi Identitas pelaku yang bernama Zul di kediaman pelaku di Jl. Lembah Merpati Kp. Wonosari Gg. Lembah Merpati VII RT/RW 003/011 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH. S. Tr. K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

Pada pukul 17.30 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian Tim menginterogasi terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum.**