
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku penganiayaan di Galaxi Pub yang berlokasi di Jalan Rawasari Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Syawal Sakban menuturkan kronologis kejadian berlangsung pada Selasa 30 November 2021 sekitar pukul 03 .15 Wib, korban yakni Rusly dan Melani bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di Galaxi Pub dan KTV JL. Rawasari Kota Tanjungpinang.
Tidak lama kemudian saudara BARUS (pelaku penganiayaan) datang dan duduk di sebelah meja korban.
Tidak lama kemudian saudara BARUS bersama rekan-rekannya menarik saudara MELANNI, kemudian saudara MELANNI dipukuli oleh rekan-rekan Barus kemudian Rusly datang untuk bermaksud melerai, akan tetapi korban malah dipukuli oleh saudara BARUS dan rekan-rekannya, dan pada saat kejadian tersebut saudara BARUS juga mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian rusuk sebelah kiri akibat di bagian dipukul menggunakan kursi dan juga mengalami luka di bagian telinga sebelah kanan dan atas kejadian tersebut korban dan teman-temannya merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 01.00 wib anggota Reskrim dan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Gayuh Pambudhi Utomo S.Tr.K mendapatkan informasi pelaku penganiayaan berada di daerah Bintan Plaza. Kemudian Tim Jatanras dan Unit Pidum mendatangi lokasi keberadaan orang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut.
Setelah mendapat informasi yang cukup Tim langsung Bergerak menuju Lokasi pelaku yang berada di Km 3 Tanjungpinang tepatnya di Bintan Plaza ,dan Benar saja Tim unit Jatanras dan Gabungan unit Pidum Menemukan pelaku sedang duduk di salah satu ruko di Daerah Bintan Plaza. Kemudian Tim Jatanras dan Gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang yang di pimpin oleh Iptu Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K mendatangi Terlapor yang sedang duduk .
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama 1 (satu) orang laki-laki diduga anak dari pelaku yang mana pada saat kejadian tersebut ikut serta dalam melakukan penganiayaan di Galaxi Pub dan KTV , setelah dilakukan Interogasi Tim Jatanras, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tentang Penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Galaxi Pub dan KTV di jalan Rawasari Km 5 Bawah. ” Pelaku dan anaknya dibawa ke Polres Tanjungpinang,”jelasnya. **