
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang membekuk pelaku yang diduga melakukan penggelapan uang di money changer sebesar 8 milyar.
Pelaku dengan inisial F digiring tim dari Satreskrim Polres Tanjungpinang ke ruang tahanan sekitar pukul 14.00 Wib pada Senin 3 Januari 2022. Pelaku dengan tangan diborgol didampingi seorang penasehat hukum.
Menurut penuturan penasehat hukum, Diki saat ini pihaknya menyerahkan urusan penangkapan pelaku kepada tim penyidik Polres Tanjungpinang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan perihal pengungkapan pelaku penggelapan money changer senilai Rp8 miliar direncanakan digelar pada esok hari, Selasa 4 Januari 2022.
Pantauan Dilapangan,terduga F digiring menuju ruang tahanan usai diperiksa diruang Tipiter Polres Tanjungpinang.***