Tanjungpinang,Zonakepri – Polisi resort (Polres) Tanjungpinang musnahkan barang bukti(BB) tangkapan delapan tersangka berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5.397,42 kilogram dan 18.685 butir pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang.Rabu (20/12).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, memastikan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan sesuai surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Jumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi yang kita musnahkan sudah disisihkan di lab Polda Sumatera Utara guna memastikan barang tersebut benar Narkoba”.sebutnya.
Sebelum dimusnahkan, Barang bukti dites terlebih dahulu didepan undangan yang hadir dan para tersangka dengan alat Narkotest yang sudah disiapkan lalu dimusnahkan.
” Sabu kita musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas sampai mencair dan pil ekstasi kita blender lalu dibuang ke safety tank yang ada di Polres,” jelasnya.
Sementara untuk hukuman kedelapan tersangka ,dikenakan undang undang psikotropika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati .(red)