
Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang mengamankan pria yang telah menyimpan,menguasai narkotika jenis ganja kering, pada Awal Desember 2023.
Penangkapan pria berinisial SA di Jalan Kuantan Gang Putri Ayu III Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP ARSYAD RIYANDI, S.IP., M.H mengatakan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Narkotika jenis Ganja di sekitaran Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya diperintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 22.15 wib anggota Satresnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri ciri yang diperoleh sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 Paket Kecil didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana, kemudian dilanjutkan pemeriksaan di jok Sepeda motor tersangka SA (39 Tahun) ditemukan berupa 3 (tiga) Paket Besar didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, kemudian juga diamankan alat komunikasi Terlapor berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna merah beserta kartu didalamnya dan alat transportasi berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru.
Kemudian pada saat di interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka masih ada menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumah.
Sekira pukul 23.00 Wib setelah sampai dirumah tersangka, Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan 1 (satu) Paket kecil didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 1 Paket besar didalamnya berisikan daun kering Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kaleng merk BUTTER COOKIES warna biru didalamnya berisikan daun kering Ganja dan 1 (satu) bundel plastik bening yang keseluruhan ditemukan di bawah meja.
Terhadap keseluruhan Barang bukti yang ditemukan diakui milik Tersangka, meliputi:
– 2 Paket Kecil didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening;
– 3 Paket Besar didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat;
– 1 Paket besar didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam;
– 1 buah kaleng BUTTER COOKIES warna birmerku didalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja;
– 1 unit Handphone merk Iphone 7 warna merah beserta kartu didalamnya;
– 1 bundel plastik bening;
– 1 unit Sepeda motor merk Honda BEAT warna biru dengan No. Pol BP 2863 PM.
Berat Total barang bukti Brutto 637,47 (enam ratus tiga puluh tujuh koma empat tujuh) gram.
Tindak Pidana yang dikenakan untuk SA yakni Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan untuk SA yakni Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan Milyar rupiah). (humas/rul)