
Tanjungpinang,Zonakepri – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku penggelapan 61 unit handphone.
Akibatnya, Counter HP Sky Mobile di jalan D.I Panjaitan, batu 9, Tanjungpinang, milik korban NR (41), mengalami kerugian senilai Rp 146.588.000.
Kedua orang pelaku masing-masing karyawan counter handphone tersebut yakni, FS (31) yang merupakan otak pelaku, dan MI (23) yang diduga turut serta dalam penggelapan tersebut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova mengatakan, modus kedua pelaku menggelapkan puluhan unit handphone tersebut untuk keuntungan sendiri.
Gio menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban NF mendapatkan kabar dari istri nya bahwa puluhan unit handphone telah hilang.
Dimana, sebut Gio, dari hasil pembukuan counter tersebut didapati bahwa sebanyak 61 unit handphone telah hilang dan tidak adanya hasil penjualan.
“Saat itu istri korban melakukan pembukuan, dan didapati banyak hp yang kurang, itu ada 61 unit hasil penjualan nya juga tidak ada saat pembukuan, mereka menduga puluhan hp itu digelapkan karyawan mereka sendiri,” kata Iptu Gio, Sabtu (22/7/2023).
Kemudian, atas kejadian itu, sebut Gio, korban melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang atas dugaan penggelapan puluhan unit handphone dengan kerugian ratusan juta.
Setelah mendapatkan laporan polisi, lanjut Gio, kemudian ditindaklanjuti dan polisi berhasil menangkap pelaku utama inisial FS dan MI saat bekerja di counter tersebut.
“Mereka ditangkap saat sedang bekerja di counter, sebelumnya mereka sudah di periksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku telah melancarkan aksi sejak Januari hingga April 2023.
“Keduanya melancarkan aksinya sudah satu tahun,” tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan diantaranya;
“Satu unit kulkas dua pintu, AC, mesin cuci, jam tangan G-Shock, Lampu merk Godok dan 2 unit kipas angin,” jelas Gio.
Turut diamankan juga barang bukti lainya, lembaran data Invoice Handphone Toko Sky Mobile Two serta rekap data Stok HP Counter sejak Januari hingga April 2023.
“Atas perbuatannya, FS pelaku terancam Pasal Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tentang penggelapan dan pelaku MI ikut turut serta diancam Pasal 56 KUHPidana dengan Pasal Pidana Pokok,” ujarnya. (Ju)












