Zona Kepri

Polresta Tanjungpinang Bekuk 3 Pengedar Narkoba Dengan BB Sabu 234,04 Gram

×

Polresta Tanjungpinang Bekuk 3 Pengedar Narkoba Dengan BB Sabu 234,04 Gram

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba

Tanjungpinang,Zonakepri-Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang pada 3 Juli hingga 4 Juli 2024.

Penangkapan ketiga pengedar bermula dari laporan masyarakat terhadap seorang laki laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu pada 3 Juli 2024.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan menemukan laki laki berinisial IJ di teras rumah kontrakan Jalan Bukit Cermin Gang Puncak 1 RT 001/RW 013 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,89 gram yang disembunyikan di saku jaket dan kotak rokok merk HD.

Berdasarkan informasi dari IJ, sabu didapat dari HE yang beralamat di rumah kontrakan Pelantar Datuk Jalan Potong Lembu Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 74,98 gram yang disimpan dalam tas hitam di rumah kontrakan HE. “HE mengaku telah menyerahkan sabu kepada IJ,”terang Kapolresta Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers, Senin 8 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan HE, dirinya juga menyerahkan narkoba jenis sabu kepada SM yang akan dibawa ke Kota Kendari Sulawesi Selatan pada 4 Juli 2024.

SM berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat berada di ruang tunggu bandara RHF Tanjungpinang ketika hendak menuju penerbangan ke Kendari melalui Jakarta. barang bukti berupa sabu dengan berat 158,17 gram disembunyikan SM di selangkangan paha yang ditutup dengan pembalut wanita.

Berdasarkan keterangan SM barang haram tersebut didapatnya dari HY Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang kini mendekam di Lapas Umum dengan Narkoba dan sedang menjalani hukuman seumur hidup.

Atas perbuatanya tiga tersangka tindak pidana narkoba tersebut dijerat dengan pasal 132 ayat I Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun Penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak  10 milliar rupiah.(rul)