
Zonakepri.com- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap I di Pemerintahan Provinsi Kepri menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sebanyak 3.481 PPPK yang ikut seleksi formasi 2024 tahap pertama dan dinyatakan lolos menerima SK, pada Rabu (28/5/2025) pagi.
Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, bertempat di halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak.
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu terdiri dari 3.219 orang tenaga teknis, 174 orang jabatan fungsional kesehatan, dan 88 orang jabatan fungsional tenaga guru.
Kemudian, 6 orang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia. Dan yang memasuki masa pensiun pada tahun depan berjumlah 20 orang dengan usia rata-rata 57 hingga 58 tahun.
Sementara itu, peserta CPNS yang menerima SK sebanyak 78 orang terdiri dari 28 orang tenaga kesehatan, 50 orang tenaga teknis dengan tujuh formasi umum dan tiga formasi disabilitas.
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad menekankan kepada CPNS dan PPPK yang telah menerima SK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, terus meningkatkan karirnya dan terus belajar.
“Yang penting sekarang statusnya dulu berubah. Lalu bagaimana mereka masing-masing mengejar karir yang lebih baik lagi, dan mereka rata-rata selama ini sudah bekerja dan sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan lebih semangat, jangan sudah terima SK malah menurun.
Selanjutnya, kata Ansar, saat ini Pemprov Kepri masih menunggu penyerahan SK tahap kedua.
“Kita pikirkan lagi periode kdua, tahap dua. Nanti kita akan pikirkan penganggarannya , itu kan harus kita bahas dulu sesuai dengan kemampuan daerah, ucap Gub.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan bahwa usai menerima SK mereka akan langsung bekerja dan kinerja mereka akan dilakukan evaluasi setiap tahun nya.
“Penilaian kompetensi kinerja sebagai desar mengevaluasi kinerja mereka setiap tahun. Meski masa kontrak 5 tahun mulai 2025 hingga 2030. Namun, akan terus di perpanjang setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja mereka,” kata dia.
Yeny menyebutkan, jika nantinya dari hasil evaluasi kinerja mereka baik maka akan di lanjutkan kontrak. Namun, jika hasil evaluasi kinerja mereka tidak menunjukkan hasil yang tidak baik, maka tidak akan di perpanjang kontrak.
“Jika hasil evaluasi mereka tidak baik, bisa aja tidak di perpanjang kontrak. dan ini adalah mutlak kewenangan gubernur selaku pejabat Pembina kepegawaian. Dan yang memberi evaluasi kinerja adalah kepala OPD. Setelah ini mereka resmi di gaji APBN. Kalau TPP nanti kita harus evaluasi kinerja dulu,” jelasnya. (Zup)












