Tanjungpinang,Zonakepri-Beredarnya kabar terkait adanya makelar kasus (markus) yang diduga bisa meringankan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang mencuat dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini terungkap saat seorang terdakwa penyalahguna narkoba berinisial A seorang perempuan dari warga keturunan saat persidangan membicarakan pemberian uang kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ricky Setiawan saat persidangan terdakwa A bertindak selaku JPU terkejut dengan penuturan A sebelum dimulai sidang, bahwa telah diserahkan uang sejumlah Rp20 juta melalui seorang perempuan bernama Lolita yang mengaku bisa membantu untuk mengurus keringanan hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim terhadapnya. “Lolita berjanji bisa membantu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun,”ungkap A kepada Ricky saat itu.
Ucapan A sontak membuat Ricky terkejut dan kepanasan, sebab dirinya merasa tidak berbuat dan tidak menerima sama sekali uang yang disebutkan A melalui Lolita. Hal ini membuat Ricky berang dan langsung menanyakan siapa Lolita dan dimana dia. Selanjutnya A bilang kalau Lolita pasti datang saat persidangan. Akhirnya, sidangpun mulai. Menjelang akhir persidangan, akhirnya Lolita datang di ruangan persidangan. Usai bersidang, Ricky berjumap langsung dan berbicara dengan Lolita. dengan terus terang Lolita menjawab apa yang ditanyakan Ricky. Akhirnya Ricky berang dan memanggil aparat kepolisian untuk memeriksa Lolita dan diminta keterangan di Polres Tanjungpinang saat itu.
Didampingi Kepala Kajari Tanjungpinang Herry Pribadi, Kasi Intel Rasyid, Kasi Pidsus L Alexander pada Senin, 25 Oktober 2015 Ricky Setiawan membeberkan bukti bukti yang didapat terkait Lolita. Selain melakukan penipuan terhadap terdakwa A, dimana Lolita mengaku suaminya kenal dengan Ricky sebagai teman SMA. Bahkan Lolita mengaku uang dikirim ke rekening istri Ricky bernama Dewi Susanti. Padahal istri Ricky namanya bukan Dewi Susanti tapi Sri Hariani. Selain itu, Lolita juga pernah melakukan penipuan untuk membantu memudahkan pinjaman di Bank Dana Bintan Sejahtera, hal ini dilaporkan Boimin sebagai korban dari Lolita. Dan masih ada kasus penipuan lain yang dibuat Lolitadan ditangani Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang. “Saya berupaya melacak siapa itu Lolita, ternyata memang penipu yang memiliki IP Kumulatif tergolong tinggi mendekati 4 saat tamat dari kuliah,”sebutnya. (rul)