Tanjungpinang

Rusak Pintu Ruko, Pria Ini Curi Beragam Merk Rokok

×

Rusak Pintu Ruko, Pria Ini Curi Beragam Merk Rokok

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian rokok di warung

Tanjungpinang, Zonakepri-Pria yang beralamat di kamar kos di jalan Peralatan, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dibekuk Polresta Tanjungpinang pada 18 November 2022.

Pelaku berinisial K lahir di Dumai, 07 April 1991 telah melakukan aksi pencurian dan pemberatan dengan membuka paksa ruko Warung di Jl. Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pada 27 Oktober 2022.

Kejadian bermula saat pemilik warung berinisial Rh yang memiliki kakak berinisial R dibangunkan pos ronda malam sekitar pukul 03.00WIb pada 27 Oktober 2022 yang mengatakan kenapa pintu ruko tidak ditutup.

Kemudian Rh dan kakaknya R mengecek pintu ruko milik korban dan ternyata sudah terbuka. Kemudian korban mengecek pintu tersebut ternyata pintu tersebut sudah dirusak dan barang barang yang ada di dalam ruko telah berserakan.

Selanjutnya korban mengecek rekaman cctv dan dalam rekaman tersebut tertangkap camera, pelaku K membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan rusak.

Selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang hilang diantaranya : Rokok Sampoerna Mild 1 Slop, Marlboro Merah 1 slop, Marlboro Ice Burst 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 bungkus, Surya 12 1 slop, Marlboro Putih 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 bungkus, Gudang Garam Merah 5 bungkus, Surya Profesional 1 slop, LA Ice 5 bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ), dgn total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta dan unit jatanras Polsek Tanjungpinang Timur di pimpin kanit Jatanras Polresta Tanjung pinang IPDA FREDDY Simanjuntak S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian K.

Team gabungan jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku Pencurian Warung di Jl. Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang.

Tim melakukan interogasi terhadap pelaku K dan mengakui bahwa benar pelaku K adalah yang melakukan pencurian.

Selanjutnya team jatanras melaksanakan pengecekan terhadap kamar kos pelaku di Jl.Peralatan, Kel. Tanjungpinang Timur, Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, kemudian mengamankan beberapa barang bukti alat saat melakukan tindak pidana pencurian

Kemudian pada pukul 02.00 setelah dilakukan interogasi pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (humas)