Tanjungpinang

Saksi Dan Terdakwa TPK Penyimpangan Ijin Usaha Pertambangan Kembalikan Uang Rp8.035.267.524 Miliar 

×

Saksi Dan Terdakwa TPK Penyimpangan Ijin Usaha Pertambangan Kembalikan Uang Rp8.035.267.524 Miliar 

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Tinggi Kepri menerima penyitaan barang bukti berupa uang dan pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penyimpangan ijin usaha pertambangan operasi produksi 2018-2019 di Provinsi Kepri senilai Rp8.035.267.524 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau HARI SETIYONO, SH.MH. didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penerangan Hukum melakukan Konferensi Pers terkait pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti uang yang dimohonkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau yang jumlahnya sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Dipaparkan Hari dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi FERDI YOHANES selaku pemilik lahan tambang, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) yang kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita  Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg tanggal 08 Maret 2021.

Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar  Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).