Bintan, Zonakepri.com – Giat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan menggelar razia bangunan yang berdiri di pinggir jalan, Kamis (24/8/2017). Hal ini dilaksanan sesuai dengan amanat peraturan daerah dan peraturan bupati bintan untuk menertibkan tata ruang kota dan menindak pelanggaran yang tidak memiliki IMB dan retribusi.
Peran serta Satpol – PP No 6 tahun 2010 tentang Satpol PP mengamanatkan SOP Satpol PP adalah pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Lagi-lagi Insan Amin memerintahkan jajarannya agar semaksimal mungkin melaksanakan tugas dari pada amanat peraturan daerah dan peraturan bupati bintan dalam rangka memberikan rasa aman di tengah masyarakat, kamis (23/8)
Razia bangunan gedung di sepanjang jalan lintas barat termasuk dalam kategori jalan nasional dari As jalan ketentuannya 30 M baru boleh membangun (dari simp km 16-jembatan busung). Sedangkan dari jembatan busung sampai keyentuannya dalam kategori jalan arteri yakni 20.5 M dari as jalan.
Di lokasi jalan nasional tepatnya di desa bintan buyu terjaring 2 bangunan ruko antara lain 1 unit ruko 2 pintu 2 lantai tidak memiliki IMB , tidak membayar pajak sedangkan 1 unit ruko juga tidak memiliki adm IMB termasuk belum bayar pajak dan sudah berdiri tiang dan sudah kita robohkan, jelas Insan didampingi Ali Bazar dan Sukiyadi selaku PPNS Satpol.
Insan Amin langsung memimpin razia penegakan Perda bangunan gedung mengarahkan agar tiang bangunan dimaksud dirobohkan karena sudah jelas melanggar ketentuan dalam membangun yang berlokasi di jalan nasional mulai dari simpang km 16 sampai dengan jembatan busung.
Dilain sisi tindakan persuasif anggota Satpol melihat senyum manis para pedagang yang berjualan di simp km 16 yakni pedagang tahu pong dan pedang buah jambu berhasil kita pindahkan mundur ke belakan demi keselamatam berjualan dekat dijalan raya dengan membantu mereka mengangkat gerobak, tutur Ali Bazar. (Red)