TanjungpinangZona Kepri

Satpol PP Bongkar Bangunan Dikawasan Mangrove

×

Satpol PP Bongkar Bangunan Dikawasan Mangrove

Sebarkan artikel ini

img_20171004_140454Tanjungpinang,Zonakepri – Bangunan yang berdiri diatas kawasan Mangrove (bakau), di Jalan Raja Haji Fisabililah Km 8, dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Rabu (4/10).

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Effendi.

Efendi menjelaskan, bangunan itu dibongkar oleh pihaknya di karenakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketertibatan.

“Bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketertibatan umum,” ungkapnya.

Menurutnya bangunan berukuran 56 meter persegi tersebut , membangun di kawasan Mangrove diatas bantaran sungai dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Membangun diatas sungai atau pantai bukan bisa sembarangan ada aturannya jadi tidak asal bangun,” katanya

Saat ditanya mengapa baru sekarang dibongkar padahal sudah lama telah di segel, Effendi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung membongkar karena ada aturan yang harus dilalui.

“Ia, memang sudah di segel terlebih dahulu beberapa waktu lalu, namun mengapa baru sekarang dibongkar karena ada SOP yang harus di laksanakan juga seperti teguran secara lisan hingga tertulis,” katanya.(red)