Zonakepri.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan pembongkaran pembatas di Jalan D.I Panjaitan Km. 8, depan gerbang pabrik teh Prendjak Tanjungpinang, pada (27/2/2026).
Kedatangan aparat Satpol PP juga dibarengi dari aparat kepolisian dan unsur pemerintah terkait. Pembongkaran pun melibatkan satu alat berat besar untuk memudahkan pembongkaran.
Beberapa hari sebelumya aparat Satpol PP Tanjungpinang berhasil membongkar pagar permanen pembatas jalan menuju pintu gerbang pabrik Teh Prendjak.
Pembongkaran pagar saat itu diwarnai adu mulut antara pemilik lahan dan aparat Satpol PP Tanjungpinang.
Setelah pagar permanen berhasil dirobohkan, ternyata diganti pagar kayu oleh pemilik lahan. Pagar kayu inipun akhirnya juga dibongkar. Selanjutnya, usai pagar kayu dibersihkan, ternyata ditanami tanaman di bekas pagar yang dirobohkan.
Pada pembongkaran pembatas berupa tanaman ini, Alat berat yang sebelumya sudah beroperasi sempat sedikit menggaruk pembatas lahan, ternyata diminta berhenti oleh sang pemilik lahan.
Beberapa anggota Satpol PP pun terlihat berusaha untuk menggunakan palu besar untuk membongkar. Akan tetapi, aksi tersebut dihalangi pihak pemilik lahan.
Hingga saat ini, Satpol PP Tanjungpinang masih berupaya melakukan pembongkaran pembatas jalan berupa gundukan tanah yang diatasnya ditanami tanaman masih berjalan. (Ki)












