
Bintan,Zonakepri – Satpolairud Polres Bintan, berhasil mengamankan 35 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,di Pantai Dugong Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kab. Bintan sekitar jam 22.00 WIB, Sabtu (15/2/2020)
Selain 35 Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal,petugas juga mengamankan Anak Buah Kapal(ABK) dan 3 orang supir yang mengantarkan TKI ilegal ke Pelabuhan tikus dimana para TKI akan diberangkatkan ke Malaysia
Penangkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal tersebut, dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat tentang adanya TKI illegal akan diberangkatkan ke Malaysia.
Atas laporan Tim Satpolairud Polres Bintan yang dipimpin langsung Kasat Polairud Akp Suardi turun kelapangan dan melakukan penangkapan.
AKPB Boy Herlambang membenarkan adanya penangkapan terhadap 35 TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.Dari 35 TKI yang diamankan terdiri dari 29 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
“Selain 35 orang TKI yang kita amankan ABK Kapal dan 3 supir yang mengantar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal tersebut turut diamankan”,ungkapnya.
Sementara Kasat Polairud Polres Bintan AKP Suardi menjelaskan, terhadap penggelolah atau Bos TKI illegal masih dalam pengejaran dan berdasarkan keterangan para sopir dan ABK Kapal, sebelumnya para TKI illegal yang akan di berangkatkan ke Negara tetangga Malaysia terlebih dahulu di tampung di Tanjungpinang.
“Para TKI nantinya dijemput di wilayah Teluk keriting Tanjung pinang dan Kemungkinan mereka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dijemput menggunakan mobil sebelum diberangkatkan menuju pantai Trikora Kabupaten Bintan,”sebutnya
Saat ini, 35 calon Tenaga Kerja Indonesia illegal tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(***)












