Tanjungpinang,zonakepri – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 Tahun 2017 sudah di depan mata, geliat suasana HUT Kemerdekaan RI mulai terasa diseluruh pelosok Indonesia, demikian juga halnya Lantamal IV Tanjungpinang, melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dan Stiker “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama” di Seluruh Kendaraan Dinas ,yang berlangsung dalam apel khusus D Lapangan Apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang (Senin.7/8 2017).
Komandan Lantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno telah mengintruksikan keseluruh Kantor/Ksatriaan,Perumahan jajaran Lanal,Posal hingga Posmat (Pos Pengamat) yang berada dipelosok perbatasan untuk melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih ,Umbul-umbul dan pemasangan stiker diseluruh kendaraan Dinas selama satu bulan penuh.
Hal ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat dan Menindak lanjuti instruksi dari Mabes TNI/TNI AL untuk melaksanakan pemasangan bendera, umbul-umbul di seluruh komplek perumahan TNI,kantor TNI/Ksatriaan dan kendaraan Dinas dalam rangka memperingati “72 Tahun Kemerdekaan Indonesia Kerja Bersama” .
Menindak lanjuti instruksi tersebut Komandan Denma Lantamal IV Letkol Laut (P) Rahmat Arif memimpin langsung pelaksanaan pemasangan bendera dan stiker “72 Tahun Indonesia Merdeka Kerja Bersama” di Kendaraan Dinas Lantamal IV.
Komplek perumahan Kantor/Ksatriaan Lanal,Posal dan Posmat telah melaksanakan pemasangan bendera dan hal ini untuk menyemarakkan 72 tahun Kemerdekaan Indonesia hingga kepelosok perbatasan Indonesia dan untuk memberikan contoh dan menggugah nilai-nilai nasionalisme dan refleksi dari “72 Tahun Kemerdekaan Indonesia Kerja Bersama” .
Menurut Laksma TNI R. Eko Suyatno Untuk tema dan logo “72 tahun Kemerdekaan Indonesia”. Filosofinya, berasal dari kata Kerja Bersama, dan gotong royong. Kerja sama, disebutkan sebagai prinsip dasar masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
’’Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong dengan semangat kegotongroyongan untuk membangun Indonesia kedepannya menjadi lebih baik”.jelas orang nomor satu di Lantamal IV.
Standar ukuran dari logo yang dipasang diseluruh kendaraan dikeluarkan Sekertaris Negara menegaskan struktur logo dan logogram tidak bisa berdiri sendiri. Jadi, harus dipakai dalam kesatuan yang utuh.
Selain itu, untuk memudahkan untuk dapat dibaca logo tidak boleh digunakan dalam ukuran yang terlalu kecil .
Ketentuan lain dalam penggunaan logo, tidak boleh didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo juga tidak boleh diganti warna.
’’Logo tidak boleh diubah atau dipotong sebagian. Logo juga tidak boleh digunakan dengan efek gambar yang tidak relevan,’’ tutupnya. (red)