Zonakepri.com-Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memutuskan sengketa antara PT Swakarya Indah Busana (PT SIB) dengan karyawannya, dalam sidang yang digelar Senin 11 Mei 2026.
Sidang putusan sengketa pengusaha dengan karyawan dipimpin Majelis hakim Adhoc Fausi didampingi Yasokhi Zalukhu dan Housni Mubarok
Dalam amar putusan perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menghukum tergugat untuk membayar hak – hak para penggugat berupa Uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan Upah dan THR tahun 2025 sejumlah Rp935.961.529. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Sementara itu dalam perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Hakim menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan Upah dan THR tahun 2025 sejumlah Rp. 943.509.746. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Para Penggugat selama proses Rp.239.161.164.
Menanggapi putusan Majelis hakim pengadilan Hubungan Industrial tersebut, Kuasa hukum PT Swakarya Indah Busana ( PT SIB) Rendy Rinaldi SH MH mengatakan atas adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap tuntutan karyawan menyatakan sangat menyesalkan pertimbangan hukum yang tidak objektif oleh hakim, atas dikabulkannya gugatan karyawan PT SIB.
“Kami berpendapat bahwa hakim telah keliru bahkan melampaui kewenangannya serta melanggar Undang-undang dan hukum acara yakni UU No 2 Tahun 2004 ttg PPHI Jo HIR/RBG bagai mana mungkin dalam gugatan misalnya khusus dalam perkara No.49/Pdt-Sus/Phi/2025/PN.Tpg, dengan putusannya gugatan penggugat dikabulkan sebagian, sedangkan diantara 11 orang penggugat ada 5 orang diantaranya bukan karyawan PT SIB melainkan karyawan PT. KWG, (PT Kawi Karya Wisman Graha) yang lokasi usaha bersebelahan dengan PT SIB,”ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.
Berdasarkan hukum acara gugatan tersebut, Rendy mengatakan harusnya gugatan dinyatakan eror infersona, atau obscurlibel, putusan seharusnya dinyatakan gugatan ditolak atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima, karena ada 5 orang diantara 11 orang penggugat yang bukan karyawan PT. SIB (Swarkaya Indah Busana) melainkan mereka dari perusahaan lain yakni Karyawan PT. Karwi Karya Wisman Graha.
Menurutnya hakim tidak mempertimbangkan adanya badan hukum perusahaan yang berbeda, padahal alat bukti asli sah bermaterai dan dileges telah diperlihatkan di persidangan dengan catatan SDA (Sesuai Dengan Aslinya) Seharusnya hakim objektif memutuskan suatu perkara, dengan melihat juga hukum acaranya yg berdasar pada UU No 2 Tahun 2004 ttg PPHI jo HIR /RBG sebagai kiblat hukum perdata. Sedangkan Menyangkut Perkara No. 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Seluruh Karyawan/Penggugat sebanyak 20 orang sebenarnya mereka semua sudah mengundurkan diri secara tertulis dan secara sukarela sebelum mengajukan gugatan, secara hukum jika sudah mengundurkan diri tentu tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan THR, namun tunggakan upah yang masih tertunda, wajar saja dituntut krn itu merupakan hak dan kewajiban para pihak.
“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, maka pihak Perusahaan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,”ungkapnya. (rul)






