Zonakepri.com — Komitmen berantas narkoba dibuktikan Polresta Barelang. Satresnarkoba memusnahkan sabu, ekstasi, dan 1.931 liquid vape etomidate hasil ungkap kasus Februari-April 2026. Pemusnahan digelar terbuka di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers. Didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, dan Kasi Humas AKP Budi Santosa. Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Bea Cukai Lucky Tamo, Jaksa Martua, Balai POM Maya, Hakim PN Batam Rinaldi, serta advokat Muhammad Ilyas dan Suhariyadi.Ungkap 13 Kasus, 13 Tersangka Dibekuk
Barang bukti dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka laki-laki. Semuanya hasil kerja intensif Satresnarkoba selama 2 bulan terakhir.Adapun BB yang dimusnahkan: sabu 6 bungkus total netto 1.075,65 gram, ekstasi 47 butir, dan liquid vape berisi etomidate 1.931 pcs berbagai merek. Pemusnahan terbuka dilakukan demi transparansi dan cegah penyalahgunaan BB.39.835 Jiwa Terselamatkan
Polresta Barelang menyebut pengungkapan ini menyelamatkan 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Hitungan berdasarkan asumsi tingkat konsumsi sabu, ekstasi, dan liquid vape di masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami berantas peredaran gelap narkotika. Pemusnahan transparan agar publik tahu hasil kerja polisi,” tegas Kombes Pol Anggoro.
Para tersangka dijerat pasal berlapis,Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a-b UU RI No. 1/2023 tentang KUHP yang diubah UU RI No. 1/2026, serta Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.
Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antar instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.
Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.
Editor : Zulfikar












